perPAJAKan

Seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia yang sedemikian cepat, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif agar dapat menerapkannya dalam bisnis. Untuk itu kami menyediakan beberapa jasa yang terkait dengan perpajakan :


1. Jasa Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
    Jasa pengisian SPT Tahunan maupun SPT Masa dimaksudkan agar klien dapat memenuhi kewajibannya dalam penyampaian laporan perpajakan berkalanya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari adanya sanksi administrasi pajak yang tidak seharusnya dikenakan.

2. Jasa Konsultasi Perpajakan
    Jasa Konsultasi Perpajakan dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi maupun untuk meng-update informasi perpajakan terkait dengan bisnis klien. Konsultasi dapat dilakukan baik melalui surat, email, telepon maupun tatap muka.

3. Restitusi Pajak (Tax Refund)
    Membantu penanganan restitusi perpajakan baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Jasa ini dapat dilakukan sebelum pengajuan restitusi - dengan melakukan simulasi (lihat verifikasi pajak/ tax audit), selama proses pemeriksaan, sampai dengan pencairan restitusi.

4. Verifikasi Pajak (Tax Verification/Audit)
    Verifikasi pajak dilaksanakan dengan membuat simulasi pemeriksaan sebagaimana yang sering diterapkan oleh pemeriksa. Tujuan dari verifikasi pajak ini adalah untuk memeriksa kesiapan catatan pembukuan klien apabila diaudit oleh pemeriksa pajak.

5. Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak
    Pengajuan keberatan kepada Dirjen Pajak maupun Banding kepada Pengadilan pajak atas keputusan hasil pemeriksaan yang tidak seharusnya. Perlu adanya pemahaman yang komprehensif atas masalah yang ada agar dapat disusun suatu surat keberatan maupun banding yang memenuhi syarat formal dan material.

6. Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning)
    Perencanaan Pajak (Tax Planning) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan perpajakan dengan mempertimbangkan aspek bisnis untuk bisa melakukan penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

 
Hak Cipta © 2009 Akuntanku.com.   |   Legal Notices   |   Privacy Policy   |   Anothers Ari Gunawan's Solution